Pindah KTP ke Surabaya

Jika Anda adalah seorang pendatang yang mencoba melamar menjadi residen tetap ibukota propinsi Jawa Timur, Surabaya, sebaiknya segala &q...



Jika Anda adalah seorang pendatang yang mencoba melamar menjadi residen tetap ibukota propinsi Jawa Timur, Surabaya, sebaiknya segala "peralatan perang" ini dilengkapi, daripada pulang dari kantor kelurahan dengan rasa dongkol.
  1. Surat Pindah dari daerah asal - perhatikan apakah yang menandatangani bapak Camat langsung atau tidak. Jika hanya Pejabat Camat atau yang mewakili akan ditolak mentah-mentah ("We have a great dignity not to let someone below Camat lick our asses!"). So kalo pak Camat lagi ngabur keluar kantor, setialah nungguin atau kembali keesokan harinya. Ngga punya banyak waktu? "None of our business!". Ngurusin surat pindah ini ada pelik tersendirinya pula, yang mungkin regulasi tiap daerah beda. Tapi pada dasarnya siapkan pasfoto 2x3 sebanyak dua lembar dan uang administrasi.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian - dulu dikenal dengan nama SKKB. Ini cukup merepotkan juga. Harus mengumpulkan pasfoto TERBARU dengan ukuran 4x6 dan harus berwarna. Jadi, yang udah potong kumis, sebaiknya timbang-timbang dulu wajah barunya mirip atau tidak dengan foto. Apalagi yang operasi plastik. Selain foto, siapkan juga fotokopi kartu keluarga dan ijasah terakhir. Jangan coba banyak arguing ketika mengurus SKCK di Polsek setempat. You'll dealin' with cops. Banyaknya oknum polisi yang stress kemudian gampang menembak (orang lain atau diri sendiri) bisa jadi pertimbangan. Oh iya, sebelum memperoleh SKCK, prosedur yang ditempuh harus melalui kantor Kelurahan dan Kecamatan terelbih dahulu. Kembali pasfoto di Kelurahan akan di-collect sebanyak 2 lembar, sementara di kecamatan cukup satu. Siapkan juga Kartu Pemilih untuk verifikasi data di kelurahan.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga - bagi yang menumpang, alias kos atau kontrak, ini bisa diganti dengan surat penjamin dari induk kos/kontrak. Tapi ternyata tetep pake fotokopi kartu keluarga dari si induk kos/kontrak...pasal yang membingungkan.
  4. Surat Pengantar RT/RW - di sini kudu udah ada dokumen dari si nomer tiga. So spare masing-masing satu helai untuk pak RT dan pak RW. Pastikan mereka tandatangan. Di beberapa wilayah ada juga RT/RW yang judes ("I am the arbitrator"). Prepare for it. Bawa buah tangan sebagai sogokan akan sedikit mencairkan suasana.
  5. Surat Keterangan Kerja - minta ke bagian HRD atau siapapun yang berwenang. Pastikan bahwa kegunaannya adalah untuk mengurus kartu identitas.
  6. Fotokopi Akta Nikah - bagi yang udah nikah, tentunya.
  7. Foto 3x3 sebanyak 4 lembar - terserah, BW atau FC, sebagai collect di kantor Kelurahan. Untuk KTP nantinya, sistem yang baru menggunaan foto langsung seperti SIM.
  8. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 buah
  9. Bibit pohon setinggi lebih kurang 2 meter - "Well, who said that we couldn't be 'green'?"
Selanjutnya? Hell...saya sendiri belum bisa melengkapi semuanya (boro-boro - masih stuck di nomer dua). Ternyata ada pasal bahwa bagi yang membawa tanggungan di atas 17 tahun (misalnya istri atau anak) harus mempunya SKCK yang terpisah meski mereka tidak berniat membuat kartu identitas. "Ngga tahu mas, syaratnya memang gitu!" (ini jawaban yang selalu saya dapat). Termasuk ketika ditanya bibit pohon mau ditanem di mana.

Semoga membantu.

Related

urban living 4618486902111047074

Posting Komentar Default Comments

6 komentar

Daeng Ipul mengatakan...

bos, nomor 9 tuh beneran..?, bibit pohon setinggi 2 meter..?, gilee...ijo sih ijo, tapi repotnya itu...

yaaa...emang repot kalo berurusan sama yg namanya aparat..trakhir gw ngerasain waktu bini gw lulus jadi PNS...

Herru Suwandi mengatakan...

iyo, saya sampai terkaget-kaget ketika diminta SKCK dari Pak RT, saya dulu ngelamar kerja saja enggak dimintai SKCK kok :-(

Astri mengatakan...

wah, dulu waktu pindah dari cimahi ke sidoarjo gak pake SKCK tuh... Cuma pake Surat pindah, Surat Nikah n KSK lama suami, pas foto buat KTP.
cuma waktu KTP kapan itu ilang harus nambah surat kehilangan dari polisi, waktu masih di Cimahi dulu mah tinggal telp aja, tanda tangan di rumah :D

Helman Taofani mengatakan...

@Ifool - Well, 2 meter emang tampak intimidating. Mungkin sedikit berlebihan tu ibu Mantri. Maksudnya tetep bibit pohon. And anyway, kalo yang jadi PNS cukup repot sekali aja, soalnya ngga perlu lagi syarat aneh-aneh kalo ngajuin KTP.

@Herru - Sama, orang ijasah gw aja ngga diminta pas ngelamar kerja. Hehehehe...

@Astri - Suami asli Sidoarjo ya? Lebih enak kali...

Melcheong mengatakan...

hehehe waktu gue tinggal di Gresik (ampir 5 tahun) gue sempat mengalami ini Man!!!

Akhirnya modal duit beres juga kok!!!

Helman Taofani mengatakan...

Nah masalahnya belum nemu yang mau direpotin pake duit mBa Mel. Bebayar berapa? Reasonable sih timbang bulak-balik ke Bandung buat ngurus tetek bengek.

Follow Me

-

Ads

Popular

Arsip Blog

Ads

Translate

item