Perpanjang Paspor di Jakarta Barat

Lain ladang lain belalang. Itu terjadi di Pengadilan ketika kita mengurus surat tilang. Tapi kita tak bisa memilih lokasi pengurusan ka...


Lain ladang lain belalang. Itu terjadi di Pengadilan ketika kita mengurus surat tilang. Tapi kita tak bisa memilih lokasi pengurusan karena Pengadilan mengikat dengan TKP. So, ketika harus mengurus perpanjangan paspor, kita punya privilese mememilih mau mengurus di mana. Paspor bersifat nasional, maka layanannya juga bisa diterima di mana saja.

Flash background, paspor saya dan istri akan expire Januari 2015 nanti. Karena insyaallah tahun ini akan berangkat haji, maka penyelenggara mewajibkan kami memperpanjang paspor - mengingat masa tenggang kunjungan adalah 6 bulan sebelum paspor berakhir. Lho, kenapa mengurus paspor sendiri, untuk haji? Karena kami berangkat dan mengurus dengan paspor hijau, yang sudah kita punya. In short, kami harus memperpanjang dan waktunya juga tidak bisa lama.

Dulu kami menggunakan jasa calo untuk membuat paspor di Surabaya. Sekarang, berbekal browsing kemana-mana, saya bertekad akan mengurus sendiri sesuai dengan itikad gamifikasi dalam pengurusan birokrasi yang saya bahas sebelumnya. Informasinya cukup mudah, banyak yang share cara mengurus paspor.

Langkah pertama adalah menyiapkan pra-permohonan via online. Di sini kita akan memasukkan informasi, dan juga membayar untuk nantinya mendapatkan jadwal kunjungan ke Kantor Imigrasi (Kanim) yang dipilih. So, yang harus disiapkan atau diputuskan adalah di Kanim mana kita akan mengurus, lalu jenis paspor yang dikehendaki. Untuk paspor biasa 24 atau 48 halaman, hampir semua Kanim bisa mengurus. Untuk paspor elektronik 48 halaman, saat ini pilihannya terbatas. Karena opsi kami adalah yang terakhir, maka Kanim Jakarta Barat menjadi pilihan. Dari banyak rekomendasi, antrian di Kanim tersebut tidak terlalu panjang.

Nomor antrian di Kanim Jakarta Barat (hasil googling) juga dibatasi. Oleh karena itu, kami berangkat pagi-pagi sebelum Kanim buka. Sampai di Kanim pukul 07.00 WIB, kami mendapatkan nomor antrian 14 dan 15 untuk pendaftar online. Ya, loket pendaftar online dan manual memang dibedakan. Pukul 07.30 WIB, Kanim mulai beroperasi. Sebelum beroperasi, petugas akan meminta pemohon untuk mengecek kelengkapan berkas.

Syarat untuk memperpanjang paspor hampir sama dengan membuat paspor baru. Kita harus menyiapkan KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akta nikah, ijazah, dan surat rekomendasi dari kantor. Siapkan satu berkas duplikat (fotokopi) untuk nantinya diserahkan. Untuk berjaga, siapkan juga materai 2 buah (siapa tahu harus mengganti nama, atau kesepakatan mendadak lainnya) dan bolpen tinta hitam. Pakailah pakaian sopan, karena kami mendapati beberapa kali perempuan dengan hot pants ditolak masuk - apalagi foto.

Pastikan semua berkas lengkap, lalu untuk pendaftaran online harus menyerahkan bukti pembayaran bank dan surat perjanjian kunjungan. Bila Anda mengikuti proses pendaftaran online, langkah ini pasti akan ditempuh. Usai mengisi data pra-permohonan, kita akan mengikuti proses hingga mendapatkan email berisi surat perintah membayar di bank dan konfirmasi kunjungan. Pembayaran hanya bisa manual (via teller BNI), dan nantinya akan mendapatkan semacam kuitansi pembayaran yang di dalamnya ada nomor jurnal bank.

Sebelum mengonfirmasikan kunjungan, pastikan Anda sudah membayar di bank dan mendapatkan nomor jurnal. Ini harus dimasukkan untuk mendapatkan tanggal kunjungan di Kanim yang dimaksud. Setelah memilih tanggal, Anda akan mendapatkan dua berkas. Yang pertama adalah bukti appointment (kunjungan) dan yang kedua adalah berkas isian data. Isi sesuai data yang pernah diisi di pra-permohonan.

Di Kanim, kita datang dan mengonfirmasikan pembayaran dan bukti kunjungan kepada satpam. Oleh mereka akan diberi antrian yang dibedakan "online" dan "perorangan". Nanti akan dipanggil per-nomor untuk menuju loket pertama.

Di loket pertama, berkas akan diperiksa - yang asli dan fotokopi - diakhiri dengan penyerahan berkas dan map untuk diisi. Ini sama dengan berkas yang kita peroleh setelah mendapatkan konfirmasi kunjungan. So, diisi dengan data yang sama. Dari loket yang sama kita juga memperoleh nomor antrian untuk foto dan wawancara. Isilah berkas sambil menunggu nomor dipanggil ke bilik untuk melakukan foto.

Bila dipanggil, datanglah ke bilik yang dimaksud. Di sesi foto ini, berkas juga akan diteliti lagi kesesuaiannya. So, siapkan lagi berkas aslinya. Kita juga akan diminta konfirmasi bila ada perubahan nama dan sebagainya. Bila lancar, proses akan diakhiri dengan foto dan pengambilan biometrik (sidik jari). So, meski memperpanjang, teknisnya kita membuat paspor baru.

Selesai proses, petugas akan memberikan slip pengambilan. Kasus kami, paspor akan selesai dalam 3 hari kerja, dan kita diminta datang di hari keempat atau hari sesudahnya.

So, in short, apakah proses online cukup membantu? Tentu saja! Kita bisa menghemat kunjungan dan mempunyai jalur khusus untuk memproses. Tinggal pastikan segala berkas rapi dan lengkap, maka kita bisa mengurus birokrasi dengan menyenangkan.

Update:
Setelah tiga hari dari foto, paspor bisa diambil. Ada baiknya cek di website imigrasi, status permohonan paspor, untuk cek apakah sudah selesai atau belum. Pengalaman saya, 4 hari kerja setelah foto, paspor Gina tertulis sudah selesai, sementara status saya masih "serahkan paspor". Karena petugas sempat bilang bisa diambil Selasa sore atau Rabu pagi, maka hari Rabu saya tetap datang ke Kanim Jakarta Barat.

Kita mengambil paspor di loket pengambilan yang terletak di luar gedung. Tunjukkan berkas yang dulu diserahkan petugas usai foto, disertai kuitansi atau tanda bayar. Proses ini bebas biaya sebenarnya, tapi di Kanim Jakarta Barat kita akan "dipalak" Rp 5.000,- untuk dana PMI. Ada bukti tiketnya sih, tapi masa sih jadi obligasi?

Bila ingin paspor lama diambil, ambil formulir pengambilan paspor lama di tempat fotokopi. Isi dan bubuhkan materai Rp 6.000,- ditambah fotokopi paspor yang baru.

Related

urban living 6280378491047142435

Posting Komentar Default Comments

8 komentar

Anonim mengatakan...

Bagus juga ada perubahan, tapi tetap saja nunggu berjam jam, harusnya cukup satu jam.

CSA mengatakan...

pengalaman saya perpanjang paspor online di Jakarta Barat. Tadi baru saja saya datang ke kantor imigrasi Jakarta Barat utk wawancara dan foto sesuai jadwal yg sdh kita pilih sebelumnya melalui online. saya sampai disana jam 8 lewat 15 menit. Disana kita antri utk ambil no.antrian, antrian antara yg on line dan walk in dibedakan dan no.antrian juga dibedakan. Saya dapat no antrian 23 dan 24 utk antrian on line. Dari saya tunggu sampai dipanggil giliran kurang lebih 2jam an. dan kelar kurang lebih jam 11. saya agak kecewa krn yg saya baca di internet jika kita daftar online dan kelar dibawah jam 12, paspor akan jd hari itu juga jam 15an tp ternyata paspor tsb jadinya kurang lbh seminggu kemudian padahal di tanda terima yg saya terima terdapat stempel yg bertuliskan "Paspor dapat diambil tiga hari kerja setelah foto". Tapi kenyataannya saya foto hari selasa tp paspor bisa diambil hari Senin depannya jam 14an. Itu pengalaman saya perpanjang online di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Anonim mengatakan...

Mau Tanya perlu gak kita bawa passport yg lama? Atau Sudah tidak perlu? And link perpanjangan passport Nya apa y? Terimakasih

CSA mengatakan...

Paspor lama hrs dibawa Link gampang kok tinggal cari di google

paspor jakarta mengatakan...

Setelah foto dan wawancara memang paspor ga bs langsung jadi.. Tunggu 3/4 hari kerja.

Lanjutkan kawan blog nya

Anonim mengatakan...

Ternyata masa berlaku paspor saya sdh habis sebulan yg lalu. jadi saat daftar online harusnya saya memilih perpanjang atau bikin baru ya? thx atas bantuannya

Anonim mengatakan...

apa saja berkas yang dibutuhkan ketika berangkat ke kantor imigrasi jakarta barat tsbt? boleh di jabarkan? karena saya masih bingung meskipun sudah daftar online. terima kasih

Unknown mengatakan...


Appreciate this post. Will try it out. netflix member login

Follow Me

-

Ads

Popular

Arsip Blog

Ads

Translate

item